Tim Gabungan Sita 10 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Mahalnya harga rokok saat ini diduga memicu tingginya penjualan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Tasikmalaya.
Maka, Tim Gabungan menggencarkan razia rokok tanpa pita cukai. Setidaknya 10.290 batang rokok tanpa pita cukai kini telah berhasil disita.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi membenarkan hal tersebut.
Razia rokok tanpa pita cukai itu dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai, Denpom, Bagian Hukum dan lainnya.
Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di lima kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya dari berbagi merek rokok.
"Kemarin kita mengamankan 542 bungkus rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah 10.290 batang dari hasil sekali operasi," katanya, Rabu 07 Juni 2023.
Terang dia, rokok-rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai tersebut disita tim gabungan dari warung-warung kecil.
BACA JUGA:KAI Siap Cetak Rekor Baru di Tahun 2023 Soal Ini
"Penyitaan itu baru dari warung-warung saja dan belum ke yang lainnya (toko kelontongan, Red)," terangnya.
"Kemarin (razia rokok tanpa pita cukai) kita laksanakan di daerah Sariwangi, Leuwisari, Padakembang, pokoknya ada lima kecamatan," sambungnya.
Menurut dia, rokok tanpa pita cukai yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya disuplai dari daerah Jawa Tengah. Wilayahnya diduga menjadi tempat pemasaran.
"Tidak dibikin di sini rokok itu. Kabupaten Tasikmalaya hanya sebagai tempat pemasaran atau penjualannya saja. Rokok tanpa piya cukai ini dibikin rumahan alias home industri," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Hasil Audiensi DPRD Kota Tasik dan Eks Mahasiswa STMIK Tasik ke Kemendikbud Ristek