KABAR GEMBIRA 22.000 Guru PAI Akan Terima Insentif, Bukan PNS dan PPPK, Ini Kriterianya

Minggu 28-05-2023,16:16 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kriteria guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD / TK, SD / LB, SMP / LB, SMA / LB atau SMK.

BACA JUGA: MANTAN Pemain Persib Bandung Ini Merapat ke Persebaya, Aji Santoso: Sesuai Kebutuhan Tim

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah mengatakan kriteria penerima insentif telah mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

BACA JUGA: KAGET! Bobotoh Heboh, Persib Kontrak Penyerang Alumni Inggris Asli Bandung

”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal, red), lama mengajar dan dedikasi,” tambah dia.

Kategori :