ENAKNYA, Gaji Ke-13 PNS 2023 Cair Tinggal Hitungan Hari, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kabar gembira bagi PNS dan pensiunan serta TNI/Polri.
Gaji ke-13 PNS 2023 cair tinggal hitungan hari karena berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 untuk para ASN pada Juni 2023.
Adapun jadwal dan besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA: TERJAWAB, Apakah Bagus Kahfi Gabung Persib Bandung? Ini Penjelasannya…
BACA JUGA: SUKSES Gabung Persib, 3 Pemain Bali Berlabel Timnas Warnai Kebesaran Persib, Ini Profil Mereka
Hal itu disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Gaji ke-13 PNS 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
"Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dilansir dari disway.id.
Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 tersebut akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
BACA JUGA: ’Warisi’ Darah Persib, Saingan I Putu Gede Bukan Kaleng-Kaleng, Nih Alumni Inggris Setinggi 184 Cm
"Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru," ujar Sri Mulyani.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut: