Terkait korban dituduh sebagai paranormal? ”Untuk korban ini orang bisa atau paranormal masih didalami polisi,” kata dia.
BACA JUGA: Bertalenta Hebat, Penyerang Persib Janji Segera Pulang ke Bandung dari Eropa, Ini Sosoknya
Kini polisi sudah menetapkan R sebagai tersangka. ”Kita berdasarkan dua alat bukti yang cukup bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata dia.
Dari beberapa keterangan yang didapatkan polisi, korban sering mendapatkan ancaman dari pelaku. ”Iya itu berdasarkan informasi dan keterangan pelaku seperti itu,” kata dia.
Akibat perbuatannya, R diancam maksimal 15 tahun penjara. ”Kita terapkan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP Pidana,” kata dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Kamis sore.
BACA JUGA: Hebat, Calon Jenderal Lapangan Persib Alumni Inggris, Ini Profilnya, Lengkap dengan Usia
BACA JUGA: Cara Menggunakan Mandiri E-Money untuk Pembayaran Tol, Parkir, Kereta Api, SPBU dan Belanja
Saat itu pelaku sembunyi di sawah miliknya. ”Untuk menghilangkan jejak pelaku itu bersembunyi,” kata dia.
Untuk menghilangkan bercak darah, pelaku melumuri golok dengan lumpur. ”Menghilangkan jejak dengan dilumuri lumpur,” kata dia.
Dalam penanganan kasus ini, menurut dia, ada 11 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Cipatujah karena telah membatu menuntaskan penyelidikan kasus penganiayaan itu.