TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota intens memeriksa DR (42), pembacok seorang pemuda di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Hasilnya mencengangkan. DR saat melakukan pembacokan itu dalam keadaan seperti tak wajar. Oleh karenanya, pembacok seorang pemuda itu kemudian menjalani tes urine oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya.
Hasilnya pembacok seorang pemuda tersebut positif sabu. Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan ke rumah DR di Kampung Mayana, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung.
Dari rumah DR Polisi mendapati sabu seberat 14,44 gram. Polisi juga menengarai bahwa DR sebagai pengedar sabu.
"Jadi tersangka saat menganiaya korban dalam keadaan seperti tak wajar. Kami tes urine ternyata positif sabu. Lalu kami geledah rumahnya dan didapat sabu 14,44 gram," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Selasa 02 Mei 2023.
Belakangan terungkap, DR mengakui kepada penyidik bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Dia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria inisial I yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Berbekal pengakuan tersebut, Polisi menengarai DR sebagai pengedar sabu.
"Maka kemudian terhadap tersangka DR alias ompong diterapkan pasal 112 ayat 2. Pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidananya 20 tahun penjara," terangnya.
Kasus ini berawal saat terjadi keributan antarpemuda berbeda kampung di depan sebuah minimarket di Kampung Cihalisan Desa Nanggewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 27 April 2023 malam lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan, DR (42) pembacok seorang pemuda di Pagerageung Tasikmalaya ditangkap.
"Jadi kejadiannya sekira pukul 19.30 kami mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi pengeroyokan terhadap seorang pria yang dilakukan temannya sendiri," paparnya, Jumat 28 April 2023.
"Dalam waktu sekira 3 jam, pelaku dapat kami amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP hukuman paling lama 5 tahun," sambungnya.
BACA JUGA:Apes, Siasat sang Dukun Cabuli Istri Tetangga Terbongkar, Modus Bisa Obati Guna-Guna
Terpisah, Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman menuturkan, keributan antara pemuda Kampung Cialisan dengan Kampung Mayana tersebut diduga lantaran permasalahan pribadi pelaku.