JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kembali membahas nasib honorer atau tenaga non-ASN (aparatur sipil negara).
Abdullah Azwar Anas membahas nasib honorer dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin 10 April 2023.
Usai rapat kerja, Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.
”Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini,” kata dia seperti dilansir laman Kementerian PANRB.
BACA JUGA: Agen Steven Bergwijn Temui Paolo Maldini di Markas AC Milan
”Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar dia.
Anas mengatakan berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.
BACA JUGA: RESMI, 2 Alumni Uruguay Membela Persib, Berposisi Kiper dan Bek Kiri, Ini Harga Transfer Mereka
”Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.
Anas melaporkan proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga, total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.
Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.
BACA JUGA: Aktor Film Bagi-bagi Takjil di Imbanagara Ciamis Bersama Club Baleno Car Community