• Siswa daei keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Siswa yatim piatu
• Siswa dari panti sosil/panti asuhan.
• Siswa yang terkena dampak bencana alam.
Ada banyak juga persyaratan lainnya untuk siswa bisa menerima bansos ini.
Besaran bantuan PIP sebagai berikut:
1. Siswa jenjang SS/MI/Sederajat mendapatkan Rp450.000 per tahun.
2. Siswa jenjang SMP/MTs/Sederajat mendapatkan Rp750.000 per tahun.
3. Siswa.jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Bantuan bisa dicairkan melalu bank Himbara yang sudah ditentukan serta dekat dengan lokasi sekolah.