
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.