- Biaya penerbangan
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina
- Pelindungan
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- Pelayanan keimigrasian premi asuransi dan pelindungan lainnya
- Dokumen perjalanan
- Biaya hidup (living cost)
- Pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi
- Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
- Pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.