JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres Nomor 7 tahun 2023.
Dalam keppres yang ditandatangani presiden tanggal 6 April 2023 itu diatur mengenai biaya haji setiap embarkasi tahun 1444 H / 2023 M.
Biaya haji setiap embarkasi dibagi dua yakni biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Biaya haji setiap embarkasi bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
BACA JUGA:Real Madrid Ingin Barter Brahim Diaz dengan Penyerang AC Milan
Ketentuan biaya haji setiap embarkasi berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pada tahun ini biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih jamaah haji embarkasi Surabaya paling besar.
Berikut besaran Bipih jamaah haji disperti dilansir laman resmi Kemenag, Jumat 7 April 2023:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
BACA JUGA: Doa Ramadan Hari Ke-16 Mohon Anugerah Dijauhkan Bergaul dengan Orang-Orang Jahat
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26