Belasan Warung Nyemen di Kota Tasik Dirazia Satpol PP, Kasi Penyelidikan: Tipiring dengan Denda Rp3 Juta

Kamis 30-03-2023,16:13 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sepekan bulan suci Ramadan berjalan, di Kota Tasikmalaya terdapat 16 warung nyemen. Belasan warung nyemen di Kota Tasik dirazia Satpol PP di lokasi berbeda-beda. 

Razia dilakukan berdasarkan laporan warga ke Dinas Satpol PP. Menindaklanjuti laporan warga, Kamis 30 Maret 2023 siang puluhan anggota Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke belasan warung nyemen tersebut.

Belasan warung nyemen di Kota Tasikmalaya itu berbeda-beda lokasi dan berhasil dirazia Satpol PP.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar para pengusaha rumah makan dan warung makan sejenisnya, hanya boleh membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:TERHARU, Persib Semangati Kakang Rudianto, Robi Darwis dan Ferdiansyah Usai Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

"Sesuai dengan laporan warga dan penegakan SE nomor 451/SE.006/Kesra/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 144 Hijriyah, kami melakukan sidak ini," ujar Junjun Junaedi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP.

"Di bulan Ramadan ini kita tentunya menekankan kepada masyarakat agar lebih memahami terhadap kegiatan di bulan suci Ramadan ini mengikuti SE yang telah dikeluarkan Wali Kota," sambungnya.

Disampaikan Junjun, dalam SE itu warung makan atau restoran sejenisnya belum diperbolehkan buka atau beroperasi sebelum pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore. Termasuk hanya melayani pembelian makanan dengan cara dibungkus dan tidak makan di tempat.

"SE Pak Wali Kota telah tersebar sejak awal Ramadan. Silakan buka jam 16.00 WIB namun dibungkus. Jangan makan di tempat," tegasnya.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Akan Temui Dirjen Dikti, Minta Penjelasan Terkait STMIK Tasikmalaya

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya total ada 16 titik warung nyemen.

"Kita informasikan kepada pelaku usaha yang melanggar SE berupa teguran agar ke depan mentaati regulasi itu. Kalau ditemukan kembali melanggar, akan dilakukan Tipiring dengan denda Rp3 juta," tambahnya.

Para pengusaha warung makan diminta mentaati SE tersebut. Agar kegiatan masyarakat di bulan Ramadan berjalan dengan khusyuk. "Jadi kita harus sama-sama menjaga dan memahami kegiatan saat Ramadan," jelasnya.

Informasi yang dimpun radartasik.com di lapangan, rombongan melakukan sidak tersebut ke Jalan Ciromban, Tawang. Di lokasi itu rombongan masuk ke sebuah gang dan mendapati rumah yang disulap jadi tempat nyemen. 

BACA JUGA: Mau Tahu Kepanjangan dari Singkatan Nama-Nama Jalan Tol di Pulau Sumatera, Ini Penjelasan Kemen PUPR

Kategori :