Mereka menyepakati langkah-langkah untuk berantas impor pakaian bekas ilegal. Upaya tersebut untuk lindungi industri tekstil lokal, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
BACA JUGA: Lindungi Industri Tekstil Lokal, Menkop UKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.
Dalam hal ini, penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Menkop UKM dan Mendag juga melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.