JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan akan segera dimusnahkan 7.000 karung pakaian bekas impor.
Informasi segera dimusnahkan 7.000 karung pakaian bekas impor ia sampaikan di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 ballpres (pakaian bekas).--Humas Polri--
Zulkifli Hasan mengatakan sebanyak 7.000 karung pakaian bekas impor yang akan segera dimusnahkan bernilai Rp 80 miliar.
Dia menjelaskan 7.000 karung pakaian bekas impor merupakan hasil pengawasan bersama yang dilakukan Polri, Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu
BACA JUGA: Menkeu Buka Seleksi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK
Secara tegas Mendag menyampaikan pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.
”Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyarakatan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas,” kata dia.
Pedagangnya bagaimana? ”Kalau ilegalnya sudah diberantas nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku,” kata dia.
”Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag di sela konferensi pers bersma Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
BACA JUGA: PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati
BACA JUGA: Orang Tua Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Surati DPRD, Merasa Dirugikan oleh Pihak Kampus
Mendag menegaskan Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor, melarang konten dan penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).
”Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan per orangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Seperti diketahui, Menteri Koperasi UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membuat kesepakatan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.