BANDUNG, RADARTASIK.COM – Kabar baik. Segera dihapus biaya balik nama motor di Provinsi Jawa Barat.
Informasi terkait segera dihapus biaya balik nama motor disampaikan Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik belum lama ini.
Dedi Taufik menjelaskan strategi untuk menyukseskan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tengah dimatangkan.
”Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor,” ujarnya di sela Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin 13 Maret 2023.
BACA JUGA: PROFIL 8 Bintang Masa Depan Persib Bertalenta Hebat, 2 Diantaranya Masih di Eropa
BACA JUGA: BURUAN! Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023 Dibuka Hari Ini
Dia menambahkan semua pembahasan mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data ranmor.
Setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak kendaraan bermotor.
”Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta,” kata dia seperti dilansir laman resmi Bapenda Jabar.
Kebijakan penghapusan BBNKB II akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan Pasal 74 UU Nomor 2 tahun 2009.
BACA JUGA: Jadwal Kickoff, Stadion dan Tiket Persib vs Bhayangkara FC, Bobotoh Bisa Datang ke Stadion
Pasal itu mengatur tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
”Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah,” kata dia.
”Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak,” jelas dia.