Pajak Progresif Dihapus
BACA JUGA: 7 Tips Berpuasa Sehat di Bulan Ramadan yang Simpel dan Mudah Dilakukan
BACA JUGA: Positif Menggunakan Sabu, Kepala Bappelitbangda Kota Tasik Nonaktif Kabarnya Sakit
Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan permintaan penghapusan pajak progresif dan BBN 2.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Fatoni menyampaikan pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif dan BBN 2.
Sebab, tambah dia, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
”Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penghapusan BBN 2,” ungkap dia.
BACA JUGA: SEGERA Ditutup Sementara Jembatan Wiradinata Ranggajipang, Padahal Baru Saja Dibuka, Ada Apa?
BACA JUGA: Menu Ramadan Ikan Tongkol Bergizi Tinggi, Tapi Jangan Terlalu Sering Berdampak Ini
”Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tegas dia.