SEGERA Dihapus Biaya Balik Nama Motor dan Pajak Progresif

Kamis 23-03-2023,19:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pajak Progresif Dihapus

BACA JUGA: 7 Tips Berpuasa Sehat di Bulan Ramadan yang Simpel dan Mudah Dilakukan

BACA JUGA: Positif Menggunakan Sabu, Kepala Bappelitbangda Kota Tasik Nonaktif Kabarnya Sakit

Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan permintaan penghapusan pajak progresif dan BBN 2.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Fatoni menyampaikan pemerintah daerah dapat menghapus pajak progresif dan BBN 2.

Sebab, tambah dia, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

”Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sudah mengatur penghapusan BBN 2,” ungkap dia.

BACA JUGA: SEGERA Ditutup Sementara Jembatan Wiradinata Ranggajipang, Padahal Baru Saja Dibuka, Ada Apa?

BACA JUGA: Menu Ramadan Ikan Tongkol Bergizi Tinggi, Tapi Jangan Terlalu Sering Berdampak Ini

”Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tegas dia.

Kategori :