Ini Aturan Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadan 2023 di Kota Tasik dan Pengelola Tempat Karaoke

Selasa 21-03-2023,17:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pesantren kilah diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama termasuk berbagai kegiatan ekstra kurikuler lain yang bermuatan keagamaan.

3. Satuan kerja perangkat daerah atau instansi pemerintah yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban agar senantiasa meningkatkan upaya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan.

4. Pemilik atau pengelola tempat hiburan karaoke, biliar dan sejenisnya untuk menutup kegiatan usahanya selama Bulan Suci Ramadan.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Tempat Belanja Lengkap untuk Persiapan Ramadan di Kota Tasikmalaya

5. Pemilik hotel, penginapan atau sejenisnya dan rumah kos senantiasa menjaga ketertiban tamu atau penghuni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dihindari terjadinya perbuatan yang mengarah pada perzinahan.

6. Pemilik bioskop atau sejenisnya tidak memasang gambar atau memutar film yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak atau  perempuan.

7. Pengusaha yang mempekerjakan orang lain harus menjamin atau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang yang dipekerjakan untuk melaksanakan ajaran agamanya, terutama yang beragama Islam untuk dapat melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

8. Pengusaha jasa publikasi/layanan iklan agar tidak memasang iklan/promo atas sebuah produk barang/jasa/kegiatan yang berbau pornografi atau sejenisnya.

BACA JUGA: Salah Target! Kemensos Coret 10 Golongan Penerima Bansos Mereka Wajib Lakukan Ini

9. Selama Bulan Ramadan, event organizer atau sejenisnya agar tidak melakukan kegiatan yang cenderung mengajak masyarakat kepada anarkisme perbuatan asusila dan perbuatan melawan hukum serta Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.

Kategori :