Dia menegaskan, jika di lapangan terjadi dugaan pemotongan penerima KPM dengan cara ada yang mengkolektifkan silakan melaporkan hal tersebut ke kantornya di Jalan Djuanda.
"Tidak boleh (dikolektifkan dan dipotong, Red). Karena harus diterima ke rekening para PKM masing-masing dalam surat edaran juga," tegasnya.
Sebab, tambah dia, bantuan itu dicairkan tunai untuk dibelanjakan para PKM di warung terdekat.
"Jika ada hal-hal seperti itu pokoknya silakan laporkan ke Dinsos. Untuk lansia itu dicairkan di Kantor Pos," tambahnya.