JAKARTA, RADARTASIK.COM – Ruas Tol Sayung – Demak mulai bertarif. Ruas tol ini berada di Tol Semarang – Demak.
Besaran tarifnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 263/KPTS/M/2023.
Kepmen itu berisi tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 (Sayung – Demak).
Tarif kendaraan golongan 1 sebesar Rp 19.000. Tarif Kendaraan golongan 2 dan 3 sebesar Rp 28.500. Tarif kendaraan golongan 4 dan 5 sebesar Rp 38.500.
Pengendara wajib menyiapkan kartu uang elektronik (e-Money) dengan saldo yang cukup sesuai dengan tujuan berkendara dari Sayung – Demak maupun sebaliknya.
Dikutip dari laman resmi BPJT Kementerian PUPR, Kehadiran Tol Semarang – Demak memiliki peran penting untuk mengatasi berbagai masalah transportasi di daerah tersebut.
Salah satu masalah transportasi di sana adalah jalan nasional Pantura (Kaligawe – Sayung) sering terendam banjir rob.
Banjir rob itu menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura (Pantai Utara) terutama Kaligawe dan Terboyo.
Kemacetan lalu lintas menyebabkan kerugian ekonomi karena kegiatan logistik pada kawasan industri terganggu.
Jalan tol ini juga memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 (Sayung – Demak) pada Sabtu 25 Februari 2023.
Presiden didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
BACA JUGA: Good By Gentong, Tasik-Bandung Hanya 30 Menitan via Jalan Tol Getaci