5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda datang ke kantor Disnaker atau Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat untuk mencetak Kartu Kuning. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
BACA JUGA: KEREN! Jembatan Terpanjang di Tasik Jadi Destinasi Baru Bagi Warga
Berikut ini cara membuat Kartu Pencari Kerja offline di Kabupaten Bandung:
1. Datang ke kantor Disnaker setempat
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
BACA JUGA: BOBOTOH HEBOH, Laga Persib vs Arema FC Tanpa Penonton, Heran Mengapa Persib Jauh-Jauh ke Bogor?
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
6. Legalisasi Kartu Kuning
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker
BACA JUGA: Hari Ini, Surya Paloh Bertemu AHY, Koalisi Perubahan Segera Dideklarasikan? Ini Pembahasannya
Siapkan dokumen-dokumen umumnya sebagai berikut: