BANDUNG, RADARTASIK.COM – Sekarang membuat Kartu Pencari Kerja (AK-1) di Kabupaten Bandung lebih simpel, mudah dan cepat.
Pasalnya, Disnaker Kabupaten Bandung menyediakan layanan membuat Kartu Pencari Kerja secara online maupun offline.
Apa itu Kartu Pencari Kerja? Kartu Pencari Kerja seriang disingkat menjadi AK-1. Dahulu lebih populer dengan sebutkan Kartu Kuning.
Dikutip dari akun instagram@ disnaker_kabbandung bahwa Kartu Kuning adalah sebuah kartu yang menandakan seseorang merupakan seorang pencari kerja.
Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan Kartu Kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten kota.
Fungsi Kartu Tanda Pencari Kerja? Fungsi utama dari Kartu Tanda Pencari Kerja adalah supaya Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya.
Selain itu, Kartu Tanda Pencari Kerja juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum/sudah mendapatkan pekerjaan.
Berikut ini cara membuat Kartu Pencari Kerja secara online di Kabupaten Bandung:
BACA JUGA: 5 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Baru Bulan Ini, Silakan Pilih Sesuai Persyaratan dan Kualifikasi
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar
3. Isi data (NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi)
4. Lengkapi! Anda akan diminta mengisi data yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Ceklis pencari kerja
BACA JUGA: SIAP-SIAP! Pembebasan Lahan Tol Getaci Akan Dilanjut ke Tasik