Kejari Kota Tasik Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Sabu 1,2 Kilogram

Rabu 08-02-2023,17:22 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejari Kota Tasik musnahkan barang bukti perkara kejahatan tahun 2022 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu 08 Febuari 2023. Barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan ribu rokok ilegal dan sabu 1,2 kilogram hasil sitaan sejak bulan Januari hingga Desember 2022 di Kota Tasik.

Kepala seksi (Kasi) Pemusnahan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasik, Damarwulan mengatakan, proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara yang berbeda. 

Seperti pada barang bukti obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” paparnya.

BACA JUGA:Khawatir Diamuk Massa, ODGJ di Kabupaten Pangandaran Ditertibkan

BACA JUGA:Mahasiswa Cipasung Tasikmalaya Ikut Pelatihan Jurnalistik Era Digital

Kemudian untuk handphone, terang dia, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Sedangkan rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk botol miras dilindas menggunakan alat berat.

Disampaikan dia, barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain 22.140 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan sabu 1,2 kilogram.

 Turut dimusnahkan adalah 146 botol minuman keras (miras), sejumlah handpone dan senjata tajam serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Tasikmalaya,” harapnya.

Kategori :