Pertama, praktik baik yang disampaikan bisa lebih dari satu. Kedua, proses pengisian data praktik baik dapat dilakukan melalui bit.ly/PraktikBaikRB2023 dengan menjawab pertanyaan dan kriteria yang telah ditentukan.
Batas waktu pengisian form pelaksanaan praktik baik dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023.
Instansi diminta untuk melakukan pengisian sebaik mungkin agar data yang diperoleh nantinya juga dapat digunakan sebagai media pembelajaran reformasi birokrasi antar-instansi pemerintah.