Warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kepala desa,” kata Gus Halim, tegas.
Adapun usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Meskipun formulasi masa jabatan kepala daerah berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.
Saat ini usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.
Gus Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Angin segar masa jabatan kades bisa diperpanjang. Banggar DPR RI sudah kirim sinyal positif. Ini alasannya.
Tuntutan para kepala desa agar masa jabatan diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun mendapatkan tanggapan positif dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
Dia mengapresiasi tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun.
Angin segar masa jabatan kades diperpanjang pun telah ada dari arah DPR RI.
DPR RI memberikan respons atas demonstrasi ratusan hingga ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI.
Para kades itu menuntut agar Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Said Abdullah, lewat keterangan tertulis, Selasa 17 Januari 2023.
Pilkades dengan masa jabatan 6 tahun, kata Said Abdullah, kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.
Nah, pembelahan sosial itu belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujar Said Abdullah.