Hore, Ada Bantuan Rp 3 Juta, Ini 9 Syaratnya, Salah Satunya Kondisi Lantai Rumah, Lengkapnya Cek di Sini

Selasa 17-01-2023,16:13 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Sebagai informasi penting, bansos PKH adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA: Ini yang Dibisikkan Pelatih Rennes Kepada Kylian Mbappe Saat Mengalahkan PSG

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.

Di samping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.

Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.

Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK. Adapun Komponen PKH sebagai berikut:

- Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).

- Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat).

- Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sementara rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori :