Meski begitu, dirinya menyadari, fakta di lapangan berbeda karena berdasarkan Perwal tentang retribusi parkir ada perhitungan 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen masuk ke kas daerah.
"Ya karena juru parkir tidak digaji, sehingga setorannya 30 persen (kepada pemerintah) dari hasil yang didapat," ujarnya.