PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – KPU Kabupaten Pangandaran tetapkan 30 personel sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan sebanyak 30 orang tersebut terdiri dari satu orang sekretaris dan dua orang staf untuk masing-masing kecamatan.
”Penetapan dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dimana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari setelah PPK dilantik dan diambil sumpah,” ucapnya saat menghubungi Radar Tasikmalaya, Kamis 12 Januari 2023.
Dia menuturkan penempatan petugas Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari pemerintah kabupaten dalam mendukung Pemilu 2024.
”Syarat untuk jajaran Sekretariat PPK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Pangandaran,” jelasnya.
Penetapan petugas Sekretariat PPK, kata dia, dituangkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor: SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023-Tgl SK 10 Januari 2023.
”Kemudian kami lakukan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi personel Sekretariat PPK yang ditetapkan,” tuturnya.
Dia berharap petugas Sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam membantu serta memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakannya.
BACA JUGA: Wali Kota Banjar Lantik 24 Kepala Sekolah Jenjang SD dan SMP, Berikut Ini Nama-namanya
BACA JUGA: Sinergi UM Bandung dengan Radar Tasikmalaya Grup, Cetak Lulusan Siap Terjun di Dunia Kerja
”Mereka harus menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu sehingga seluruh tahapan terselenggara dengan lancar di semua tingkatan,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran juga sedang melakukan rekrutmen untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan ditempatkan di 93 desa.
Divisi SDM Sosparmas KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan KPU Pangandaran akan menetapkan peringkat 1 hingga 9 (tiga kali kebutuhan) peserta tes dari tiap desa untuk mengikuti tes wawancara.