Siap-Siap, Tilang Manual Akan Diberlakukan Lagi Karena Banyak Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Kamis 05-01-2023,07:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Firman menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir.

Pihaknya tetap mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas menggiatkan kembali patroli jalan raya.

”Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja,” kata dia.

BACA JUGA: Stefano Pioli Sebut Kemenangan AC Milan Atas Salernitana Hanya Langkah Kecil untuk Tujuan yang Lebih Besar

”Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.

Sebelumnya, Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual. Rapat dipimpin langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Turut dihadiri pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.

Dalam arahannya, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan rapat yang digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

BACA JUGA: Prima Insani Garut Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Guru SD, Ini Kriteria Lengkapnya Jika Melamar

”Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata dia.

Dilihat dari kepatuhan hukum, menurut dia, ada 3 kriteria masyarakat. Pertama, paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kedua, ada petugas atau ada ETLE, dia patuh.

Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi.

”Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA: Kiper Persib Asal Garut Bertekad Lebih Baik di Putaran Kedua, Fitrul: Secara Fisik dan Mental Siap…

Sementara Prof Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.

Kategori :