8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
BACA JUGA: Buah Kelapa Sumatera Laku di Pangandaran Jawa Barat, Hasil Produksi Lokal Hanya Mampu 20 Persen
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Ada 3 persyaratan yang dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Pertama, memiliki sertifikat pendidik.
Kedua, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
BACA JUGA: Siap-Siap di Ciamis Sistem Parkir Langganan Berlaku, Simak Tarif dan Caranya di Sini
Ketiga, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagaimana jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat?
1. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.
2. Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun.
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Terhits di Kota Banjar, Enak Dinikmati Bersama Keluarga
3. Dalam hal guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 periode dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun.
5. Penugasan kembali sebagai kepala sekolah memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai kepala sekolah yang telah dilaksanakan jangka waktu penugasan guru sebagai kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.