c. Dewan pendidikan.
d. Pengawas sekolah sesuai dengan kewenangannya.
4. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat terdiri atas unsur penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
5. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
BACA JUGA: Asyiknya, Harga BBM Turun Hari Ini, Ini Jenis BBM Termurah di Indonesia Saat Ini
6. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Kemudian, apa saja syarat guru jadi kepala sekolah berdasarkan permendikbud tersebut antara lain:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA: Asyik, Tetap Pensiunan Dapat Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Cek di Sini Besarannya
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
BACA JUGA: Asyik Mulai 2023, Mengurus Pensiun Cuma 1 Hari, Pindah Instansi Cukup 2 Hari Lewat Sistem Ini
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.