JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tahun ini, tugas kepala sekolah tidak harus dipegang guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil).
Tugas kepala sekolah juga bisa diamanahkan kepada guru berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Lalu bagaimana mekanisme pengangkatan guru PPPK jadi kepala sekolah?
Mekanisme pengangkatan guru PPPK jadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berikut ini mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat:
1. Mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan:
a. Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
BACA JUGA: Catat! 9 Jabatan Prioritas Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek di Sini
2. Pengangkatan calon kepala sekolah sebagai kepala sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
3. Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah terdiri atas unsur:
a. Sekretariat daerah.
b. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: SMK Negeri 3 Kota Tasikmalaya Borong Juara di Ajang Pegadaian Galeri 24 Tahun 2022