"Maka dengan itu proses penegakan hukum dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Direksi Bank CIJ sangat mendukung sekali dalam rangka mengurai dan mengungkap dari pelaku sebenarnya yang mempunyai mens rea (niat jahat) yang akan membobol Bank CIJ," kata Suryana.
Dengan adanya pengumuman penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.
"Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersangka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan," katanya.