Pengecer Gas 3 Kg Tidak Akan Ada Lagi karena Aturan Baru Pembelian LPG

Minggu 01-01-2023,06:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

Tutuka melanjutkan selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.

”Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak,” tegasnya.

BACA JUGA: Semesta Nustra Distrindo Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Area Sales Manager, Penempatan Tasikmalaya

Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

”Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ujar dia.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur.

BACA JUGA: Polres Banjar Amankan Dua Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi

Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur.

Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

”Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual,” tegas dia.

Kalau dari sub penyalur, menurut dia, bisa tepat sasaran. ”Kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” kata dia.

Pembelian LPG 3 kg Menggunakan Aplikasi MyPertamina

BACA JUGA: PT Mayora Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Unit Head Management Trainee, Penempatan di Jawa Barat

Kategori :