JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah sudah memutuskan mulai tahun 2023, pengecer gas 3 kg tidak akan ada lagi.
Ke depan, pengecer gas 3 kg tidak akan ada lagi karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur.
Aturan Baru Pembelian LPG yang membuat pengecer gas 3 kg tidak ada lagi pada masa yang datang.
Aturan Baru Pembelian LPG 3 kg bersubsidi disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
Tutuka Ariadji menjelaskan terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen.
Acuan yang digunakan adalah data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
”Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat,” paparnya.
BACA JUGA: Aturan Baru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Tahap Uji Coba, Sudah Diterapkan di 5 Daerah
Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.
Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi.
Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.
BACA JUGA: Terbaru, Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina, Dimulai 2023 dan Masih Uji Coba, Ini Tujuannya