Sementara pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan penyelenggara pendampingan.
Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah oleh penyelenggara pendampingan.
”Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional,” kata dia.
BACA JUGA: Simone Inzaghi Inginkan Penggemar Inter Milan Rasakan Musim yang Luar Biasa dengan Meraih Scudetto
Menteri memaparkan penyelenggara pendampingan pembangunan dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.
Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.
Menteri Anas menambahkan dalam keterlibatan Kementerian PANRB, perlu batasan kewenangan yang jelas karena tenaga pendamping terdiri atas ASN dan unsur masyarakat. Sehingga, kewenangan Kementerian PAN RB hanya mengatur unsur dari ASN.
”Rancangan perpres ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjutan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan pemda,” tambah dia.
Rapat ini dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Dalama Negeri Tito Karnavian, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala LKPP Hendrar Prihadi serta undangan dari instansi terkait.