1. Setiap kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas jenis CNG dan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2. Kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas.
3. Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas terdiri dari sistem bi-fuel, sistem dual fuel, atau sistem full dedicated engine
Sistem bi-fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar bensin secara bergantian.
Sistem dual fuel digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas dan bahan bakar solar secara bersama-sama.
Sistem full dedicated engine digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas.
Instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas paling sedikit terdiri atas komponen:
a. Tangki bahan bakar gas
b. Pipa penyaluran
c. Pengatur atau regulator
d. Pencampur
e. Cylinder valve
f. Isolation valve
g. Katup anti balik (refueling non-return valve)
h. Sambungan pengisian
i. Alat pemutus otomatis