9. Telah memiliki nomor ID Nasional Masjid.
Kemudian cara pengajuannya yaitu:
1. Kumpulkan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Datangi Kantor Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk meminta Surat Rekomendasi Bantuan.
BACA JUGA:Dinkes Garut Siapkan Gerai Vaksinasi Selama Liburan Nataru, Sasaran Wisatawan dan Masyarakat Umum
3. Semua berkas dokumen persyaratan ditujukan ke Direktorat Jenderal Bimas-Islam, yang beralamat di Gedung Kementerian Agama Lt.6, Jl. Thamrin No.6 Jakarta Pusat.
4. Pemohon dapat mendatangi alamat yang tertera atau dapat juga mengirimkan dokumen fisik melalui ekspedisi terpercaya.
Langkah-langkah melihat informasi pengumuman lebih lanjut:
- Buka link bimasislam.kemenag.go.id pada perangkat android atau iOS yang anda gunakan.
BACA JUGA:Mencengangkan! Perbuatan Nekat Kakek Tiri Bunuh Siswi SMP Culamega, Sakit Hati karena Ini
- Setelah di halaman awal, cari menu "Info Masjid" pada bagian Info Publik.
- Kemudian pilih "Prosedur Bantuan Masjid/Mushalla".
Namun selain itu, pada link tersebut anda dapat melihat berbagai menu pada informasi Masjid seperti Data Masjid, Data Mushalla, Tipologi Masjid dan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara.