2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
BACA JUGA: 1.600 Rupiah untuk 30 KM, Bukti BBL Lebih Murah dari Pertalite, Budi Sebut Motor Listrik Itu Keren
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
BACA JUGA: Keren, Motor Listrik Tak Perlu Ganti Oli, Harga BBL Lebih Murah dari Pertalite, Boleh Cek Deh
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
Simak juga alur pendaftarannya. Ada 10 alur pendaftaran jadi juragan SPKLU.
1. Sosialisasi Produk
2. Proses pengajuan
3. Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional