Perbuatan Ayah Potong Kelamin Anaknya Diancam 5 Tahun Penjara

Kamis 22-12-2022,21:01 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Tiko Heryanto

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinginnya tembok penjara, kini dirasakan pria berinisial J, yang tak lain sorang ayah potong kelamin anaknya. Perbuatan ayah kandung dari bocah lima tahun itu bahkan diancam 5 tahun penjara.

Motif ayah potong kelamin anaknya di Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya itu akhirnya terungkap. Ayah kandung dari RA, anak berusia lima tahun itu mulanya cekcok dengan istrinya.

Sejak awal penangkapan terhadap J, Polisi sudah mengendus bahwa perbuatan ayah potong kelamin anaknya itu, lantaran masalah ekonomi. Yakni cekcok ingin menyunat anaknya namun belum cukup punya uang.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengemukakan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya pernah bertengkar dengan istrinya berkitan permasalahan anaknya yang mulai besar dan harus disunat.

BACA JUGA:2.834 Personel Amankan Nataru, Kapolres Garut Berharap Zero Kecelakaan Laut 

Akhirnya dari pertengkaran itu berujung dengan perbuatan nekat sang ayah yang memotong kelamin anaknya saat tertidur. "Tersangka ini melihat silet yang ada di rumahnya, karena saat itu kepikiran permasalahan dengan istrinya sehingga berinisiatif memotongnya sendiri," jelas dia.

"Sehari-hari pelaku ini berjualan gorengan di wilayah singaparna," tambah kapolres.

Perbuatan sang ayah potong kelamin anaknya ini diancam 5 tahun penjara, dikenakan pasal 80 Jo 76C UU tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaiman perubahan ke-2 dalam UU RI Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. 

"Ancaman 5 tahun penjara, di tambah 1/3 tahun karena dilakukan oleh orang tua," jelas dia.

BACA JUGA:Operasi Lilin Lodaya 2022, Aparat Gabungan Jaga 14 Gereja dan 2 Rumah Ibadah di Kota Tasik

Saat ini, kondisi korban terus membaik termasuk terus dilakukan pendampingan dari KPAID, Pemerintah dan Polisi. "Alhamdulilah terus membaik," katanya.  

Sebelumnya, warga Desa Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya dibuat geger dengan kasus sorang ayah nekat potong kelamin anaknya yang berusia lima tahun.

Terduga pelaku adalah J, yang tidak lain ayah kandung korban yakni RA, nekat melakukan itu pada Selasa 20 Desember 2022 sore.

Alat kelamin korban dipotong saat sedang tertidur. Sementara ibu kandungnya, M sedang keluar rumah untuk belanja kebutuhan jualan.

BACA JUGA:Ribuan Miras Dimusnahkan Pakai Stoom Walls di Polres Tasikmalaya 

Kategori :