Simak, Pengganti BBM di 2023, Tekanan CNG Melebihi Pertamax Turbo, Listrik Ramah Lingkungan, Ayo Pilih Mana

Kamis 22-12-2022,11:52 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Pada prinsipnya, program nasional CNG untuk kendaraan darat dan kapal nelayan ingin ditingkatkan agar masyarakat punya energi alternatif dengan harga yang lebih murah dan ramah lingkungan.

”Secara berkelanjutan, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pengumuman Resmi Kemenag Buka Seleksi PPPK Bagi Tenaga Pengajar, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi di Sini

Dilansir laman ESDM, pemerintah melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mulai tahun 2012.

Untuk kendaraan pribadi dapat menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax atau menggunakan Liquefied Gas for Vehicles (LGV).

Sedangkan kendaraan umum dan taksi, dapat menggunakan CNG. Apakah perbedaan LGV dengan CNG?

LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.

BACA JUGA: Teng, Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Dimulai, Simak Pengumumannya, Ini Jumlah Formasi

Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan.

Sedangkan tekanan LGV berkisar antara 8-12 bar. Ini jauh lebih kecil ketimbang tekanan CNG yang mencapai 200 bar. Artinya, tekanan CNG melebihi Pertamax Turbo atau RON 88.

Harga LGV lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi.

LGV lebih fleksibel digunakan untuk daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi.

BACA JUGA: Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Sedangkan CNG merupakan bahan bakar gas yang dibuat dengan melakukan kompresi metana (CH4) yang diekstrak dari gas alam.

CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan, biasanya berbentuk silinder.

CNG memiliki tekanan 200 bar dengan tangki yang lebih besar ketimbang LGV.

Kategori :