- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Bubar, Siswa-siswi SDN 1 Banjar Menyelamatkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
BACA JUGA: 9 Jalan Tol Baru untuk Dukung Mudik Nataru, Cek Daftar Jalan Tol di Sini
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
BACA JUGA: Rektor Baru Universitas BTH Tasikmalaya Dr. Ruswanto Resmi Dilantik Saat Diesnatalis
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Demikian sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar PPS Pemilu 2024.