Aturan Baru Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini

Jumat 16-12-2022,21:47 WIB
Editor : Ruslan

- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)

BACA JUGA: Intip Tren Model Rambut Wanita 2023, Begini Prediksinya

- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)

- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)

- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

BACA JUGA: Dewan Minta Prioritaskan Pembangunan Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya Mencapai 1.000 Kilometer

- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024)

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

BACA JUGA: KAI Kerahkan Ribuan Petugas untuk Amankan Operasi Angkutan Nataru

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kategori :