Sebanyak 166 ribu personel Polri akan diturunkan dalam rangka pengamanan Nataru melalui Operasi Lilin 2022 tersebut.
"Saya kira secara menyeluruh 166 ribu orang yang nanti akan diturunkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di kepolisian," katanya usai memimpin rapat lintas sektoral dalam rangka persiapan pengamanan perayaan Nataru di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Kegiatan yang diadakan dalam pengamanan Nataru tersebut seperti biasa dinamakan Operasi Lilin oleh pihaknya.
Dijelaskannya, operasi tersebut akan berjalan selama kurang lebih 11 hari, mulai tanggal 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait berusaha semaksimal mungkin agar kegiatan dan aktivitas masyarakat selama Nataru berjalan secara baik.
Perayaan Nataru Tidak Dibatasi Lagi
Perayaan Nataru tidak dibatasi. Dengan demikian tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan perayaan Nataru tidak dibatasi lagi karena pemerintah resmi meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Langkah pemerintah meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 membuat masyarakat bebas atau tanpa batasan untuk merayakan Nataru, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, karena pemberlakukan kebijakan Pandemi Covid-19.
Keputusan meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hadir dalam kesempatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Mereka sebelumnya melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 ini tidak diberlakukan pembatasan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.
Dengan demikian, kata Gus Yaqut, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Gus Yaqut usai mengikuti Rakor.
Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.