Perayaan Nataru Tidak Dibatasi Lagi, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, 166 Ribu Personel Disiagakan

Jumat 16-12-2022,16:56 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Perayaan Nataru tidak dibatasi lagi. Dengan demikian tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan perayaan Nataru tidak dibatasi lagi karena pemerintah resmi meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Langkah pemerintah meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 membuat masyarakat bebas atau tanpa batasan untuk merayakan Nataru, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, karena pemberlakukan kebijakan Pandemi Covid-19. 

Keputusan meniadakan pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: Perkenalkan, CNG Pengganti BBM, Punya 6 Keunggulan Dibanding Pertalite dan Solar, Penasaran? Cek di Sini

Hadir dalam kesempatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Mereka sebelumnya melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 ini tidak diberlakukan pembatasan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1.

Dengan demikian, kata Gus Yaqut, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

BACA JUGA: 6 Keunggulan Bahan Bakar Baru dari BBM, CNG Lebih Bagus dan Irit Dibanding Pertalite dan Solar, Cek di Sini

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Gus Yaqut usai mengikuti Rakor.

Pernyataan senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir Effendy, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun baru 2023, baik dari kegiatan ibadah maupun perayaan tahun baru 2023. 

BACA JUGA: Sensasi 30 Detik di Terowongan Kembar Terpanjang di Indonesia, Bisa Dicoba Saat Mudik Nataru

"Tahun ini tidak ada lagi pembatasan. Masyarakat tentu tetap diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pencegahan dan penularan Covid-19," ujarnya.

Kategori :