Aturan Terbaru Mudik Nataru, Catat Pembatasan Operasional Angkutan Barang hingga Daftar Jalan Non Tol

Kamis 15-12-2022,15:55 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

a. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

b. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor.

c. Air minum dalam kemasan

d. Ternak

e. Pupuk

f. Hantaran pos dan uang

g. Barang pokok terdiri atas:

1) Beras

BACA JUGA: Mie Gacoan Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Crew Resto dan Trainee Manager, Ini Kualifikasi Lengkapnya

2) Tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka

3) Jagung

4) Gula

5) Sayur dan buah-buahan

6) Daging

7) Ikan

8) Daging unggas

Kategori :