Pertalite Dihapus Tahun 2023 Karena Aturan Baru Soal BBM? Begini Penjelasan Kepala Lemigas

Kamis 15-12-2022,04:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Rusia sedang mempertimbangkan opsi termasuk melarang penjualan minyak ke beberapa negara untuk melawan batasan harga yang diberlakukan oleh kekuatan Barat.

Harga BBM Resmi Naik

BACA JUGA: Berkah Piala Dunia 2022 Bikin Desa Maroko di Garut Beken dan Viral, Kades Ungkap Asal Usul Penamaan Desanya

Mengikuti kebijakan pemerintah, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga BBM resmi naik.

Harga BBM resmi naik mulai 1 Desember 2022 lalu. Harga BBM resmi naik per awal bulan ini khusus BBM jenis non subsidi.

Perusahaan pelat merah itu memang memiliki beberapa produk BBM jenis non subsidi antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.

Nah, BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.

BACA JUGA: Sudah Resmi, Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Cek Nomor Urut Partai Lama dan Partai Baru

Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.

Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.

Sedangkan harga Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp 300 per liter dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.

Sedangkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Asyik, 'BLT Inflasi' Cair di Akhir Tahun 2022, Lumayan Besarnya Rp450 Ribu Per KPM, Ini Syarat Pengambilannya

Jadi, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.

Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Kategori :