6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan
Bantuan subsidi uang muka perumahan sebesar Rp 220 ribu per unit rumah. Artinya, bantuan ini diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah melalui PUPR.
7. Bantuan RST (Bantuan Rumah Subsidi Terpadu)
BACA JUGA: Mixue Asia Plaza Buka Lowongan Kerja Terbaru sebagai Barista dan Kasir, Ini Kualifikasinya
Bantuan Rumah Subsidi Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial atau bantuan bedah rumah.
Dulu nama bantuannya disebut RTLH atau rumah tidak layak huni.
Sasarannya harus terdaftar di dalam DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah, baik itu desa atau kelurahan atau pemangku kepentingan seperti anggota dewan.
Besaran bantuan ini Rp 20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan atensi permakanan ini disalurkan Kementerian Sosial RI.
Sasaran bantuan atensi permakanan menyasar lansia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal. Lansia ini di dalam KK-nya sendirian.
Bantuan ini juga menyasar disabilitas, diutamakan disabilitas berat. Syaratnya tetap harus termasuk di dalam DTKS.
BACA JUGA: Disekap, Wali Kota Blitar dan Istri Diancam, Ini Cara Para Perampok Masuk ke Rumah Dinas
Apabila ada lansia 75 tahun ke atas ataupun disabilitas yang sudah menerima bansos permakanan di tahun 2022, kemungkinan besar di tahun 2023, apabila mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, maka bantuan PKH dan BPNT-nya akan dinonaktifkan dan akan di-include bansos permakanan.
Karena pemikiran dari Kementerian Sosial, indeks bantuan permakanan lebih besar dibandingkan dengan bantuan PKH dan BPNT.