UMK di Jateng 2023 Naik Siginifikan, Gubernur Ganjar Pranowo Berikan Penjelasan, Ini Daftar UMK 35 Daerah

Sabtu 10-12-2022,10:00 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Dia menambahkan upah minimum kabupaten kota yang baru hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

”Pengusaha menyusun dan memberlakukan skala upah dalam menentukan upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,” Terang dia.

Dia mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten kota kecuali bagi pelaku bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan.

Setelah UMK di Jabar 2023 naik, ada 10 UMK tertinggi di Jabar.

Pertama Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248,20.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi di Kota Tasikmalaya Amankan Ratusan Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras

Kedua, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07.

Ketiga, Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44.

Keempat, Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02.

Kelima, Upah Minimum Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

Keenam, Upah Minimum Kota Depok Rp 4.694.493,70

Ketujuh, Upah Minimum Kota Bogor Rp 4.639.429,39

Kedelapan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

Kesembilan, Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

BACA JUGA: Update Harga Tiket 2022 ke Kawasan Wisata Gunung Papandayan Garut

Kesepuluh, Upah Minimum Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

Kategori :