UMK Kota Magelang Rp2.066.006.
UMK Kota Surakarta Rp2.174.169.
UMK Kota Salatiga Rp2.284.179.
BACA JUGA: Mantapnya, UMK 2023 Naik, Daftar UMK di Jatim, Jateng, Jabar, Kalteng, Cek di Sini
UMK Kota Semarang Rp3.060.348.
UMK Kota Pekalongan Rp2.305.822.
UMK Kota Tegal Rp2.145.012.
UMK Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.
UMK di Jabar 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar
Mantap. Upah minimum semua kabupaten kota di Jawa Barat mengalami kenaikan mulai tahun depan.
Secara resmi UMK di Jabar 2023 naik sudah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kemarin.
Berdasar Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upah minimum kabupaten kota terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan UMK di Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Upah Minimum 2023.
UMK di Jabar 2023 naik diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu 7 November 2022.
Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan upah minimum kabupaten kota yang baru dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.