Yaaah!! 7 Kategori Honorer Tidak Diangkat CPNS 2023

Kamis 08-12-2022,17:45 WIB
Editor : Ruslan

Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan Khairul mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

”Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.

BACA JUGA: Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN

Khairul mengatakan APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi. Seperti yang terjadi pada tahun 2006. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.

Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat.

Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA: Mantap, UMK di Jabar 2023 Naik, Cek 10 UMK Tertinggi di Jabar

”Tenaga Non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan,” ujarnya.

Seleksinya, masih kata dia, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut ia menyatakan tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.

”Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” tegasnya.

BACA JUGA: Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap UMK 35 Daerah di Jawa Tengah 2023, Cek di Sini

Khairul pun mengatakan alasan mengapa pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.

Kategori :