”Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” terangnya.
Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.
BACA JUGA: Keren UMK di Jabar 2023 Naik, UMK Tasik Tertinggi di Priangan Timur
”Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS,” kata Khairul.
Pria yang juga Wali Kota Tarakan itu pun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.
”Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas,” cetus Khairul.
BACA JUGA: 3 Manfaat Nutrisi Bagi Manusia, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Nutrisi untuk Jasad, Ruh, Akal
Kemudian, dia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.
Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu.
Padahal, tandas dia, banyak PNS yang memasuki masa pensiun.
Akhirnya, pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.
BACA JUGA: Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Mekanik Motor, Syarat Minimal Lulusan SMK
”Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer,” tandas Khairul.